Keselamatan Kerja »Regulasi
Setiap orang yang bekerja di semua lingkungan kerja memiliki hak atas keselamatan kerja, dan bertanggung jawab untuk memberikan kontribusi terhadap keselamatan kerja dengan cara berperilaku secara bertanggung jawab. Kesehatan, keselamatan kerja dan integritas manusia adalah bagian dari prioritas kami. Mencegah kecelakaan kerja dengan melaksanakan metoda-metoda, peralatan-peralatan, komunikasi, pelatihan dan pengecekan yang tepat.
Untuk mencapai komitmen tersebut, kami meminta:
* Semua karyawan melaksanakan aktivitasnya, dengan mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku, demikian juga aturan-aturan internal yang berkaitan dengan keselamatan kerja.
* Para manajer dan semua karyawan diberikan pelatihan dalam pencegahan resiko dan pengetahuan atas penyebab dan akibat dari resiko yang mereka hadapi.
* Dampak kesehatan dan keselamatan kerja terhadap semua karyawan, klien, mitra dan masyarakat dievaluasi dan dipertimbangkan pada setiap tahap aktivitas, mulai dari fase perencanaan awal dari instalasi-instalasi, produk-produk dan peralatan.
* Tujuan dan pemantauan keselamatan kerja diciptakan di semua lokasi kerja, demikian juga tindakan-tindakan pencegahan dan korektif dijalankan untuk meningkatkan kinerja keselamatan kerja.
* Kesehatan dan keselamatan kerja menjadi bagian penting dalam evaluasi kinerja karyawan, dan khususnya manajemen.
* Keselamatan kerja dipertimbangkan dalam setiap pengambilan keputusan investasi dan dalam pemilihan mitra dan pemasok.
* Kinerja keselamatan kerja dievaluasi secara teratur, dikomunikasikan dan dianalisa untuk peningkatan yang berkesinambungan.
TUGAS & TANGGUNG JAWAB
Setiap manajer bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan monitoring Kebijakan Kesehatan & Keselamatan Kerja dan memastikan keselamatan kerja semua orang yang ada di bawah tanggung jawabnya.
Semua karyawan dan orang yang bekerja di lokasi kerja mengetahui peran masing-masing terhadap pencegahan resiko, untuk diri mereka sendiri maupun untuk orang-orang lain dengan siapa mereka bekerja.
Safety Coordinator dan timnya ditugaskan untuk memantau dan melakukan koordinasi pelaksanaan keselamatan kerja yang sesuai dengan lingkup Perusahaan dan anak-anak perusahaan.

